Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun 2020, tujuan penyusunan juknis ini digunakan untuk memberikan acuan bagi Direktorat SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Komite Sekolah, dan Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah, agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasional.


Apa itu Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler)? 

Program Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) peserta didik SMK yang diberikan untuk peningkatan pengembangan bakat dan minat peserta didik SMK berupa pelaksanaan kegiatan baik ekstrakurikuler maupun intrakurikuler dan pengadaan perlengkapan penunjang.

Dana bantuan seluruhnya dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

A. Tujuan Bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) antara lain:

  • Mengembangkan bakat dan minat (ekstrakurikuler dan intrakurikuler) peserta didik SMK;
  • Mengembangkan pusat bakat dan minat peserta didik di SMK yang berimbas kepada SMK disekitarnya
  • Mengembangkan program yang mencakup asesmen minat dan bakat dan pendampingan terhadap pengembangan portofolio peserta didik;
  • Mendorong sekolah untuk membuat kegiatan-kegiatan yang mengembangkan bakat dan minat peserta didik SMK.


B. Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran bantuan pelaksanaan Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun Anggaran 2020 melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK tahun 2020 adalah 120 SMK yang telah ditetapkan berdasarkan seleksi usulan yang sesuai persyaratan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan.

C. Pemberi dan Bentuk Bantuan

Pemberi Bantuan Pelaksanaan Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) diberikan dalam bentuk uang untuk membiayai:
  • Pelaksanaan asesmen minat dan bakat serta pendampingan terhadap pengembangan portofolio peserta didik;
  • Pelaksanaan kegiatan pengembangan bakat dan minat berupa pelatihan/lokakarya/workshop yang melibatkan SMK disekitar sekolah penerima bantuan.
  • Pelibatan narasumber/pelatih/instruktur/maestro dari IDUKA sesuai bakat dan minat yang dikembangkan.
  • Pembelian alat penunjang pengembangan bakat dan minat
  • Administrasi dan pelaporan.


D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

Persyaratan penerima bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) adalah sebagai berikut:
  • Sekolah terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN;
  • Memiliki prestasi dalam ekstrakurikuler dan intrakurikuler;
  • Mempunyai guru/instruktur/pelatih untuk membimbing pengembangan ekstrakurikuler dan intrakurikuler;
  • Memiliki sarana dan prasarana minimal yang dapat digunakan untuk pengembangan bakat dan minat secara rutin dan berkelanjutan yang dibuktikan dengan surat keterangan;
  • Memiliki rencana pengembangan dan keberlanjutan program Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler);
  • Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki dukungan dari mitra praktisi/profesional/penggiat sesuai bakat dan minat yang dikembangkan dan dibuktikan dengan surat keterangan.


E. Jumlah Bantuan Pemerintah

Total nilai bantuan Pemerintah pelaksanaan Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun Anggaran 2020 adalah Rp 10.200.000.000 (sepuluh milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian Rp85.000.000 per sekolah untuk diberikan kepada 120 SMK.

F. Mekanisme Tata Kelola Bantuan Pemerintah

Mekanisme tata Kelola bantuan pemerintah untuk pelaksanaan Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) sebagai berikut:
1. Pengajuan Usulan. Sekolah mengajukan usulan bantuan pemerintah sesuai format dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi kepada Direktorat SMK melalui aplikasi TAKOLA;
2. Seleksi Usulan. Direktorat SMK menyeleksi dan menyusun daftar calon penerima sesuai dengan persyaratan.
3. Penetapan Penerima Usulan. Direktorat SMK menyusun daftar calon penerima, melakukan verifikasi dokumen, dan menetapkan calon penerima bantuan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah ini menetapkan Surat keputusan tentang Sekolah yang menjadi Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SMK. Kemudian SK tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk kepentingan pengurusan, pengawasan, dan pembinaan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah ini.
4. Penandatanganan Surat Perjanjian dilakukan pada saat Direktorat SMK menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler). Kegiatan Bimtek juga dilaksanakan untuk menjelaskan semua hal terkait dengan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) yang meliputi:
  • Strategi Pelaksanaan Bantuan;
  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan;
  • Penyusunan laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan hardcopy sesuai usulan yang diajukan.
  • Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
  • Penandatanganan Pakta Integritas sesuai format (Lampiran 6.);
  • Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

5. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah
  1. Pencairan dana bantuan dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala SMK.
  2. Pencairan dana dilakukan sekaligus ke rekening Sekolah.
  3. Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III melalui bank penyalur.


G. Jadwal kegiatan

Keterangan:
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan daring dan/atau datang langsung ke sekolah.
  • Jadwal bersifat tentatif.

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun, terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sekolah Yang Mendapatkan Pengembangan Bakat dan Minat (Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler) Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel