Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa yang Mendapatkan Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 12 Tahun 2020, Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020 adalah Beasiswa yang diberikan kepada Siswa SMK yang berprestasi baik akademik maupun non akademik pada tingkat Provinsi, Nasional, Internasional dan Medallion of Excellent serta prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait. 


Selain itu Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020 juga diberikan kepada Siswa SMK yang masih aktif mengikuti program keahlian khusus. Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus seluruhnya dipergunakan untuk membiayai peningkatan kualitas pembelajaran Siswa SMK. Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.

A. Tujuan Program Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus

Untuk mendukung tercapainya pendidikan siswa SMK yang mengikuti program keahlian khusus (Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, seni dan indusri kreatif.) dan merupakan bentuk penghargaan bagi siswa-siswi SMK yang berprestasi baik akademik maupun non akademik pada tingkat Provinsi, Nasional, Internasional dan Medallion of Excellent serta prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait.

B. Sasaran Penerima Beasiswa

Sasaran penerima Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020 adalah 3.377 siswa yang terdiri dari:
  1. Siswa SMK yang berprestasi baik akademik maupun non akademik pada tingkat Provinsi, Nasional, Internasional dan Medallion of Excellent serta prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait.
  2. Siswa SMK yang masih aktif mengikuti program keahlian khusus.


C. Pemberi & Bentuk Bantuan

Pemberi bantuan adalah Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus sebagaimana tertuang dalam DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus merupakan bantuan berbentuk uang untuk membiayai antara lain:
  1. Iuran bulanan sekolah;
  2. Uang kursus/pelatihan/peningkatan kompetensi;
  3. Pembelian perlengkapan belajar siswa;
  4. Transportasi siswa ke Sekolah;
  5. Biaya lain yang dibutuhkan untuk menunjang belajar siswa.


D. Persyaratan Penerima Beasiswa

Persyaratan penerima Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus adalah sebagai berikut:
  1. Calon penerima beasiswa diusulkan melalui usulan dari SMK atau aplikasi TAKOLA atau melalui Dapodik dengan memperbaharui status kelayakan sebagai penerima beasiswa;
  2. Terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN;
  3. Untuk beasiswa bakat berprestasi adalah siswa SMK yang masih aktif baik perorangan ataupun perorangan dalam tim yang memiliki Prestasi sebagai Juara 1, 2 dan 3 tingkat Provinsi, Nasional dan terbaik sebagai perwakilan Indonesia pada tingkat Internasional dalam bidang akademik maupun non akademik dengan melampirkan sertifikat
  4. Untuk beasiswa keahlian khusus siswa SMK aktif kelas XI, XII dan XIII (Bagi SMK Program 4 Tahun) serta memiliki NISN dan siswa berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar di program keahlian khusus


E. Jumlah Beasiswa

Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa yang Mendapatkan Beasiswa Bakat, Berprestasi, dan Keahlian Khusus Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.16.885.000.000 untuk diberikan kepada 3.377 siswa SMK.

F. Mekanisme Tata Kelola Beasiswa

1. Pengajuan Beasiswa. Pengajuan Fasilitasi Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun Anggaran 2020 melalui usulan dari SMK atau melalui Aplikasi TAKOLA atau melalui Dapodik dengan memperbaharui status kelayakan sebagai penerima beasiswa.
2. Mekanisme penetapan penerima beasiswa :
  • Direktorat SMK melalui Bidang Peserta Didik melakukan seleksi dan menetapkan Siswa SMK calon penerima beasiswa;
  • Bagi Siswa SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima;
  • Direktorat SMK menetapkan Siswa SMK penerima beasiswa dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah ini menetapkan Surat keputusan tentang Sekolah yang menjadi Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SMK. Kemudian SK tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk kepentingan pengurusan, pengawasan, dan pembinaan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah ini.

3. Penyaluran Beasiswa
  • Pencairan Beasiswa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan;
  • Beasiswa dilakukan sekaligus ke rekening penerima Beasiswa;
  • Pencairan Beasiswa oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III melalui bank penyalur.


G. Jadwal Kegiatan


Keterangan:
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan daring dan/atau datang langsung ke sekolah.
  • Jadwal bersifat tentatif


Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa yang Mendapatkan Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa yang Mendapatkan Beasiswa Bakat, Berprestasi dan Keahlian Khusus Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel