Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020

Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan merupakan upaya menstimulasi Pemerintah Daerah Provinsi dalam:
  1. Mengembangkan SMK dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja).
  2. Menyediakan peralatan pendidikan SMK yang mendukung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik dan yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA (Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja);
  3. Melengkapi peralatan pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan dan/atau sekolah yang sudah memiliki, namun dengan jumlah yang terbatas.



A. Pemberi dan Rincian Bantuan

Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan adalah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per paket, dengan total anggaran untuk 200 paket adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dalam hal kebutuhan jenis dan jumlah peralatan pendidikan SMK melebihi alokasi dana per paketnya, maka sekolah penerima bantuan dapat memperoleh bantuan lebih dari satu paket.

B. Bentuk Bantuan dan Hasil Yang Diharapkan

Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan disalurkan dalam bentuk barang dan/atau uang. Tersalurkannya bantuan pemerintah SMK berupa perangkat peralatan pendidikan ke sejumlah sekolah sasaran penerima tepat waktu, mutu, dan sasaran. Selain itu dengan adanya bantuan perangkat peralatan pendidikan ini dapat meningkatkan kemitraan dengan IDUKA untuk meningkatkan proses pembelajaran yang dilakukan bersama antara instruktur dari IDUKA dan guru.

C. Lembaga Penerima Bantuan dan Proses Seleksi

Lembaga penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri atau swasta yang memenuhi kriteria dan ketentuan lainnya.

Direktorat SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan dengan menggunakan dasar analisis Dapodik dan usulan melalui Aplikasi Takola SMK. Hasil seleksi calon penerima tersebut selanjutnya disandingkan dengan data sekolah yang memenuhi kriteria, sebagai dasar prioritas penyaluran Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan.

D. Penentuan Sekolah Calon Penerima Bantuan Pemerintah

Hal yang digunakan untuk memilih sekolah calon penerima bantuan adalah sekolah yang memiliki atau memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah calon penerima bantuan harus memiliki kerjasama yang menyeluruh dengan IDUKA yang dibuktikan dengan MOU atau korespondensi dan dapat meliputi: 
  • Pengembangan Kurikulum; 
  • Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah; 
  • Praktek kerja lapangan yang dikembangkan bersama; 
  • Guru/Instruktur dari IDUKA; 
  • Hasil analisis dan/atau benchmarking dengan IDUKA dan/atau lembaga pendidikan vokasi yang telah memiliki kemitraan erat dengan IDUKA; 
  • Komitmen dukungan keterserapan lulusan;

b. Sekolah memiliki rencana kerja untuk mencapai target yang disepakati;
c. Sekolah calon penerima bantuan tersebut terdaftar di Dapodik;
d. Sekolah mengusulkan bantuan melalui Aplikasi Takola
e. Sekolah memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah;
f. Sekolah Negeri memiliki Kepala Sekolah Definitif dibuktikan dengan SK Pengangkatan Kepala Sekolah (dilegalisasi dinas pendidikan)
g. Sekolah Swasta :
  • Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan dan/atau Ijin Memimpin Sekolah Swasta dari Dinas Pendidikan;
  • Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan bahwa Kepala Sekolah bukan merupakan pembina dan/atau pengurus dan/atau pengawas yayasan penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
  • Fotokopi Akta Yayasan yang dilegalisasi oleh notaris/PPAT;
  • Fotokopi Akta Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

h. Sekolah memiliki total siswa minimal 108 siswa, terkecuali untuk sekolah-sekolah yang berada luar Jawa dan di wilayah 3T;
i. Sekolah tersebut belum memiliki peralatan pendidikan atau peralatan pendidikan yang dimiliki sekolah tidak mencukupi untuk digunakan pembelajaran SMK yang dibuktikan dengan analisis kebutuhan peralatan pendidikan;
j. Sekolah tersebut telah memiliki ruang/ Ruang Praktik Siswa (RPS) untuk penempatan peralatan pendidikan SMK termasuk infrastruktur pendukung (jaringan listrik, mekanikal dan elektrikal);
k. Sekolah memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan yang diadakan;
l. Sekolah membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
m. Sekolah tidak mendapat bantuan pada kompetensi keahlian sejenis dari DAK tahun berjalan;
n. Sekolah tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pada tahun sebelumnya.
o. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan bagi Sekolah Negeri.
  • Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan bagi SMK Swasta.



Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Tahun 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel