Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020
Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 13 Tahun 2020, dalam upaya untuk meningkatkan akses sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK maka pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program bantuan sertifikasi kompetensi untuk 62.500 siswa SMK.
Bantuan tersebut akan disalurkan secara kolektif melalui SMK yang telah memiliki LSP-P1 dan SMK yang memiliki kerjasama strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi tersendiri, dengan terlebih dahulu menyeleksi calon penerima bantuan melalui identifikasi kondisi sumberdaya SMK tersebut, meliputi kecukupan asesor, kesiapan perangkat asesmen, dan kesiapan TUK.
A. Pemberi dan Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi adalah Direktorat SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.
Total nilai Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun Anggaran 2020 adalah Rp500.000,00 per siswa untuk diberikan kepada 62.500 siswa SMK.
B. Sasaran dan Bentuk Bantuan Pemerintah
Sasaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun Anggaran 2020 melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020 adalah 62.500 siswa SMK. Bentuk Bantuan Pemerintah yang diberikan adalah dalam bentuk uang.
C. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan penerima bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Sekolah calon penerima bantuan harus memiliki kerjasama yang menyeluruh dengan IDUKA yang dibuktikan dengan MOU atau korespondensi yang meliputi antara lain:
- Pengembangan Kurikulum;
- Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah;
- Praktek kerja lapangan yang dikembangkan bersama;
- Guru/Instruktur dari IDUKA;
- Analisis dan/atau benchmarking dengan IDUKA dan/atau lembaga pendidikan vokasi yang telah memiliki kemitraan erat dengan IDUKA;
- Komitmen dukungan keterserapan lulusan;
2. Peserta didik SMK yang sekolahnya terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN;
3. Peserta didik SMK aktif kelas XII dan XIII yang dinominasikan oleh sekolah melalui proses seleksi internal serta memiliki NISN;
4. Peserta didik SMK yang sekolahnya memiliki LSP-P1 SMK, terdaftar resmi sebagai jejaring kerja LSP-P1 SMK, dan/atau memiliki kerja sama dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi sendiri yang diakui secara nasional atau internasional.
D. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Bantuan Pemerintah
Mekanisme pengajuan usulan bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
SMK yang memiliki LSP-P1 SMK, terdaftar resmi sebagai jejaring kerja LSP-P1 SMK, dan/atau memiliki kerja sama dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki sistem sertifikasi sendiri yang diakui secara nasional atau internasional mengusulkan proposal bantuan melalui aplikasi TAKOLA.
Mekanisme penetapan bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Direktorat SMK melalui Bidang Penilaian melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib melengkapi persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah menetapkan Surat Keputusan tentang penerima bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SMK setelah calon penerima bantuan dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
E. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana bantuan tahun 2020 disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening sekolah setelah penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya persyaratan bantuan.
F. Jadwal Kegiatan
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa SMK yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020"
Post a Comment