Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Buku Kerja Kepala Sekolah - Buku panduan yang di keluarkan oleh LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berfungsi untuk memberikan panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dimana peran Kepala Sekolah melingkupi enam hal berikut :
- Sikap Among Dari Kepala Sekolah : Among, yakni guru sebagai pamong pembelajaran daring yang bersikap saling mengasah, saling mengasuh, saling mengasihi, saling mengajari, saling melatih, saling membimbing, dan saling meng- coach/ mentor.
- Menjamin Kualitas Belajar Murid di Rumah : Kinerja kepala sekolah untuk memenuhi tugas dan fungsinya mengelola penyelenggaraan pembelajaran daring di saat Pandemik Covid 19 adalah menjamin bahwa pembelajaran berlangsung dengan terukur kualitasnya dan memberi dukungan kepada guru dalam pelaksanaan mengajar dari rumah.
- Melaksanakan Fungsi Manajemen dan Kepemimpinan : Membuat perencanaan secara terprogram, melaksanakan semua perencanaan yang telah dibuat, dan melakukan evaluasi secara kontinyu dalam program pembelajaran secara daring di rumah.
- Monitoring Pembelajaran : Melakukan analisis kebutuhan monitoring, menyusun instrumen pemantauan pembelajaran, mensosialisasikan instrumen monitoring, melaksanakan monitoring, menganalisis data hasil monitoring, menindaklanjuti hasil monitoring.
- Pembelajaran Daring : mengidentifikasi masalah pembelajaran daring, menentukan strategi pembelajaran daring, menganalisis modalitas/gaya belajar murid, menentukan jenis pembelajaran daring sesuai kebutuhan.
- Supervisi Pembelajaran : Membuat perencanaan supervisi, melaksanakan supervisi dimulai dengan pra observasi, pengamatan pembelajaran, dan pasca observasi, dan melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi.
Tahapan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Terdiri dari tiga tahapan kerja Kepala Sekolah yaitu :
A. Perencanaan
Pada tahap Perencanaan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu :
- Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah.
- Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/ Guru/Karyawan/Paguyuban orang tua.
- Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring.
- Membuat surat pemberitahuan / edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring.
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll).
- Merancang solusi untuk guru dan murid yang mengalami hambatan dalam penggunaan media pembelajaran daring (pelatihan singkat, pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
- Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll).
- Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler / SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020.
- Meminta guru membuat perencanaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan).
- Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua peserta didik.
- Meminta guru menyiapkan/menyusun bahan ajar/tugas yang akan diunggah/didistribusi- kan kepada peserta didik.
- Meminta guru untuk mengirim/mengunggah bahan/media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.
B. Pelaksanaan
Pada tahap Pelaksanaan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu :
- Memberi arahan guru agar memberikan penjelasan atas pertanyaan/tugas yang disampaikan kepada orangtua/murid.
- Memberi arahan guru untuk memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran dari rumah untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.
- Memberi arahan guru untuk memberikan umpan balik ragam penugasan yang telah diselesaikan siswa.
- Mengagendakan koordinasi/rapat online secara rutin dengan seluruh guru dan staf sekolah secara intensif (media WAG, Telegram, Webex, Zoom, dll) tentang perkembangan pelaksanaan pembelajaran daring
- Menjalin komunikasi intensif sesama Kepala Sekolah (MKKS/K3S) untuk belajar dari pengalaman komunitas sejawat.
- Melibatkan pihak-pihak terkait (Pengawas sekolah, komite sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat) dalam rangka membangun kepercayaan bersama.
- Memantau kesehatan guru/peserta didik melalui WAG atau media lain yang dikelola oleh wali kelas/guru kelas.
- Memberikan informasi perkembangan positif tentang pandemi Covid-19 dan tips-tips untuk hidup sehat kepada guru, orangtua, maupun murid.
C. Evaluasi
Pada tahap Evaluasi, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu :
- Memberikan umpan balik kepada guru terkait tugas pembelajaran daring yang telah dilakukan guru (reward/penghargaan bagi guru yang rajin/kooperatif,dll).
- Melakukan pembimbingan/pendampingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik.
- Melaksanakan supervisi/monitoring pembelajaran secara online untuk memantau keterlaksanaan proses pembelajaran daring.
- Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring.
- Melaporkan hasil kegiatan belajar daring kepada dinas Pendidikan dan orang tua peserta didik
Monitoring Kegiatan Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19
Monitoring lebih menekankan pada pemantauan terhadap proses pelaksanaan. Kegiatan untuk mengetahui apakah program yang telah dibuat berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan, adakah hambatan yang terjadi dan bagaimana para pelaksana program itu mengatasi hambatan tersebut.
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.
Demikian informasi tentang Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 yang bisa Sinau-Thewe.com berikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun, terima kasih.
0 Response to "Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment