Apa itu Guru Pembimbing Khusus (GPK)? Apa Syarat dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Guru Pembimbing Khusus / GPK - Program pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.


Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Program Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

A. Sasaran & Metode Bimtek Guru Pembimbing Khusus

Sasaran bimtek pemenuhan guru pembimbing khusus adalah sebanyak 5000 orang guru dari 34 Provinsi untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK penyelenggara pendidikan inklusif. Dimana guru tersebut akan diberikan pemahaman tentang konsep pendidikan inklusif dan keterampilan dalam mengelolan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Bimbingan teknis dilakukan dengan menggunakan pendekatan blended training pola 82 jam pelajaran dengan strategi In-On-In yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu :
  1. Tahap Pemahaman Konsep : Peserta akan belajar secara daring mengenai konsep pendidikan inklusif. Tahap ini disetarakan dengan 36 Jam Pembimbingan (JP), meliputi 18 JP belajar mandiri dengan tanpa kehadiran narasumber dan 18 JP lainnya dengan kehadiran narasumber.
  2. Tahap Penguasaan Keterampilan : Dimana pada tahap ini akan dilaksanakan pada tahun 2021, peserta belajar secara luring / tatap muka untuk lebih menguasai keterampilan dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus dalam pembelajaran. Pada tahap ini setara dengan 48 JP. Tahapan kegiatan pra tatap muka yang dilakukan oleh peserta disetarakan dengan 12 JP


B. Tujuan Program Bimtek Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus

  1. Memenuhi sebagian dari kebutuhan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  2. Meningkatkan pemahaman guru tentang konsep dan prinsip dasar penyelenggaraan sistem pendidikan inklusif.
  3. Meningkatkan kompetensi profesional guru dalam praktik layanan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  4. Meningkatkan kompetensi pedagogik guru dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
  5. Meningkatan keterampilan guru dalam praktik pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.


C. Jadwal Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemetaan Data Peserta


D. Persyaratan Peserta dan Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh peserta :

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV.
  2. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus.
  3. Bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus.
  4. Belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan tersebut.
  5. Persyaratan lain yang belum ditentukan akan  diinformasikan pada saat pendaftaran.

Dan berikut ini adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh peserta :

  1. Pindai (scan) Asli Ijazah S-1/D-IV.
  2. Pindai (scan) Asli Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki).
  3. Surat pernyataan belum pernah mengikuti pelatihan pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya.
  4. Surat Usulan dari Kepala Sekolah.
  5. Surat Keterangan Beban Kerja yang memuat Nama Guru, NUPTK (bila memiliki), Status Pegawai, Bidang yang diampu/dibimbing, Jam mengajar untuk guru kelas dan mata pelajaran atau jumlah rombel untuk guru BK.


E. Cara Mendaftar Guru Pembimbing Khusus / GPK

Tahap pendaftaran atau seleksi Bimtek Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus dilakukan secara daring / online mulai tanggal 11 Juli 2020. Berikut langkah-langkahnya :
  1. Buka browsernya menggunakan Google Chrome, Mozilla Firefox atau lainnya yang mendukung.
  2. Kunjungi laman https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/daftar/
  3. Ikuti petunjuk yang ada

Demikian informasi tentang Apa itu Guru Pembimbing Khusus (GPK)? Apa Syarat dan Bagaimana Cara Daftarnya? yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun, terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Apa itu Guru Pembimbing Khusus (GPK)? Apa Syarat dan Bagaimana Cara Daftarnya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel