Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Sinau-Thewe.com - Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja - BOS Afirmasi dan BOS Kinerja digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


A. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Diberikan Kepada 

  1. sekolah dasar 
  2. sekolah dasar luar biasa;
  3. sekolah menengah pertama;
  4. sekolah menengah pertama luar biasa;
  5. sekolah menengah atas;
  6. sekolah menengah atas luar biasa;
  7. sekolah menengah kejuruan; dan
  8. sekolah luar biasa;
  9. bahwa agar penyaluran

B. Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja  Harus Memenuhi Syarat Berikut:

  1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
  2. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

C. Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
  2. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
  3. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

D. Selain kriteria, khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:

  1. peta mutu pendidikan;
  2. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
  3. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.

Catatan : Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

E. Alokasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja

Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiapsekolah.

F. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja

  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
  2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja DOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel