Cara Cek Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2020
Sinau-Thewe.com - Cara Cek Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2020 - PPG atau Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020 salah satu hal yang dinanti-nanti oleh Guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Guru. Nah pada kesempatan kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan langkah-langkah cara cek secara online calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 :
Cara Cek Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2020
1. Kunjungi laman resminya di https://sergur.id/pub/index.php
2. Maka akan keluar halaman dashboard / halaman utama seperti gambar dibawah ini :
3. Setelah halaman utama terbuka, kemudian klik teks DISINI berdasarkan kotak merah diatas, atau klik tautan berikut : https://sergur.id/pub/index.php?pg=seleksi
4. Kemudian akan keluar halaman cek data seperti gambar dibawah ini :
5. Kemudian isikan Nomor Peserta UKG / Nomor Peserta Pretest pada kotak isian yang terdapat pada kotak nomor 1 (satu), kemudian klik tombol pencarian yang tertera pada kotak nomor 2 (dua). Banyaknya digit Nomor Peserta UKG adalah 12 digit angka.
6. Jika muncul informasi seperti gambar dibawah ini, berarti pemilik Nomor Peserta UKG tersebut bukan termasuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
7. Jika muncul informasi seperti gambar dibawah ini berarti anda juga bukan termasuk calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 karena belum lolos seleksi administrasi ataupun belum mengumpulkan berkas.
8. Jika muncul informasi seperti gambar dibawah ini berarti anda termasuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
9. Selanjutnya akan di sampaikan informasi jadwal pelaksanaan dan penempatan calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
Untuk lebih jelasnya, simak video tutorial berikut :
Demikian informasi yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi lainnya dari Sinau-Thewe.com silahkan klik tombol Ikuti, terima kasih.
0 Response to "Cara Cek Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2020"
Post a Comment