Aturan KBM Daring Sampai 29 Mei 2020, Libur Sekolah dan PPDB Tahun 2020/2021 di Jawa Tengah

Sinau-Thewe.com - Aturan KBM Daring Sampai 29 Mei 2020, Libur Sekolah dan PPDB Tahun 2020/2021 di Jawa Tengah - Informasi ini secara resmi publikasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor  443.2/09010 Tentang Penyelenggaraan KBM Daring dan Libur Sekolah Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Jawa Tengah.


Surat Edaran ini dibuat Berdasarkan : 
a. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020;

b. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2109007 tanggal 24 April 2020 tentang Penyelenggaraan KBM Daring Dan Penetapan Tanggal Kelulusan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, Dan SLB di lawa Tengah.

dlsampaikan dengan hormat pengaturan Penyelenggaraan KBM Daring dan Libur Sekolah
Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah, sebagai berikut :

A. KBM Daring


1. Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsl Jawa Tengah Nomor 443.2/09007 tanggal 24 April 2020, proses belajar mengajar secara mandiri di rumah masing-masing pesefta didik diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.

2. Mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-l9 hingga saat ini belum mereda, maka guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya, kebijakan KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-l9, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

3. Mempertimbangkan dalam waktu sebagaimana tersebut angka 2 terdapat waktu yang ditetapkan sebagai hari libur, maka libur sekolah dalam rangka Idul Fitri L44l H dilaksanakan tanggal 22s.d25 Mei 2020.

4. Hari-hari efektif pelaksanaan KBM daring untuk tetap diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prioritas utama pada upaya yang menjamin keselamatan/ kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

B. PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021


1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 akan diselenggarakan secara daring, dengan jadwal yang direncanakan sebagai berikut :
a. Penetapan Zonasi : Tanggal 14 Mei 2020
b. Pengumuman : Tanggal 8 s.d 13 Mei 2020
c. Pendaftaran
  • Dibuka : Tanggal 17 Juni 2020
  • Ditutup : Tanggal 25 Juni 2020
d. Seleksi : Tanggal 26 s.d 29 Juni 2020
e. Pengumuman Hasil : Tanggal 26 s.d 29 Juni 2020
f. Daftar Ulang : Tanggal 1 s.d Juli 2020
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020

2. Informasi lebih lanjut hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan PPDB sebagaimana tersebut angka 1, dapat diakses mulai tanggal 8 Juni 2020 melalui website : https ://ppdb.jatengprov. go. id/.

3. PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) untuk dilaksanakan dengan berpedoman pada :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, sekolah Dasar, sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

C. LAIN-LAIN


Ketentuan layanan penyelenggaraan pendidikan selama masa pandemi covid-l9 yang telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah masih tetap berlaku selama tidak dicabut dan/atau bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Surat Edaran diatas bisa DIDOWNLOAD DISINI.

Demikian informasi Aturan KBM Daring Sampai 29 Mei 2020, Libur Sekolah dan PPDB Tahun 2020/2021 di Jawa Tengah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi terbaru lainnya dari Sinau-Thewe.com silahkan ikuti / follow. Terima kasih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aturan KBM Daring Sampai 29 Mei 2020, Libur Sekolah dan PPDB Tahun 2020/2021 di Jawa Tengah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel