Tidak Punya NUPTK, Guru Honorer Tetap di Gaji
Sinau-Thewe.com - Tidak Punya NUPTK, Guru Honorer Tetap di Gaji - Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 bukan hanya merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, tetapi juga menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meskipun hanya berlaku sementara selama masa darurat Covid-19 yaitu mulai bulan April 2020 sampai dengan pencabutan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Tetapi Paling tidak informasi ini bisa sedikit melegakan para guru honorer dan bisa membantu dalam faktor ekonomi yang semakin sulit pada saat ini.
Dalam Juknis sebelumnya yang tertera pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Tetapi untuk saat ini syarat tersebut di ubah selama masa darurat Covid-19, ujar Mendikbud.
Yang berhak menerima gaji dari dana BOS adalah guru honorer yang sudah tercatat pada database Dapodik per bulan Desember 2019. Meskipun syarat tersebut sudah di hapus, tetapi syarat lainnya tetap berlaku yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar, kata Nadiem Makarim.
Pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tepatnya pada pasal 9A ayat 3, menyebutkan bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan
c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. "Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik," katanya.
Mendikbud juga menuturkan, selain menghapus syarat NUPTK, juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor yang sebelumnya berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
"Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini," tutur Mendikbud.
Mendikbud juga kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS, karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
"Yang pada intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud.
Sumber : Kemendikbud
Demikian informas Tidak Punya NUPTK, Guru Honorer Tetap di Gaji yang bisa dibagikan Sinau-Thewe.com. Jika artikel atau informasi ini bermanfaat, silahkan share. Jika ada hal yang kurang jelas, silahkan bertanya melalui komentar. Dan jika ingin mengetahui informasi atau artikel baru lainnya, silahkan klik ikuti / follow. Terima kasih.
0 Response to "Tidak Punya NUPTK, Guru Honorer Tetap di Gaji"
Post a Comment