Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2021

Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA, & MAK Tahun 2021 - Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah.

Untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah, Kemenag menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.




A. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA)



Berikut ini merupakan Blanko Ijazah RA dan tata cara pengisiannya  :



1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
Contoh : 001/Mi.26.10.003/PP.01.1/06/2021
Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021
Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/05/2021

Keterangan :
001 : tiga digit nomor urut surat keluar Ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai 001 s.d 300.
  • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya dan Keagamaan.
  • bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24 : dua digit kode Kab / Kota (Kota Kediri)
501 : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan Ijazah (Mei)
2021 : tahun penerbitan Ijazah
(kode Kabupaten / Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


2. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
Contoh : MA Negeri 2 Kota Kediri

3. Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
Contoh : 20580045

4. Bagian (4) diisi dengan nama Kabupaten / Kota.
Contoh : Kota Kediri

5. Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
Contoh : Jawa Timur

6. Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah uang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan / atau Akte Kelahiran / Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh : AYU FADILLAH

7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran / Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh : Kediri, 15 Januari 2003

8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua / wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan / atau Akte Kelahiran / Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh : Deni Suryanto

9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
Contoh 131135010001170004

10. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN)
Contoh : 009 603 9181

11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan.
Contoh : 13-24-501-0001

12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh : MA Negeri 2 Kota Kediri

13. Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten / Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari madrasah.
Contoh : Kota Kediri, 13 Mei 2021

14. Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena suatu hal dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor : 0081/SDAR/BSNP/VII/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
Contoh PNS:
Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
NIP. 196601011991031006
Contoh Non PNS :
Dr. Nurul Arifin, MA
NIP. -

15. Bagian (15) ditempelkan pas foto siswa pemilik Ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah kanan kiri pemilik Ijazah.


B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, MA dan MAK Halaman Depan & Belakang



Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Penulisan Ijazah Madrasah 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel