Catat! Lebih Dari 50% Dana Bos Boleh Untuk Gaji Honorer
Sinau-Thewe.com - Catat! Lebih Dari 50% Dana Bos Boleh Untuk Gaji Honorer - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah ketentuan batas maksimal 50% dari dana BOS untuk menggaji guru honorer selama masa pandemi Covid-19. Kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50% dana BOS untuk menggaji guru honorer dengan catatan hal tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama apabila di sekolah tersebut banyak terdapat guru honorer.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS adalah guru honorer yang memenuhi syarat berikut :
- Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019;
- Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
- Ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19 yang sudah disesuaikan melalui Permendikbud terutama batasan persentase yang selama ini diatur, untuk sementara tidak berlaku. Kewenangan tersebut diberikan secara luas kepada kepala sekolah untuk mengatur penggunaan sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
Guru honorer harus tercatat pada database Dapodik jika ingin mendapatkan gaji dari dana BOS. Salah satu syarat ini tidak dihapus oleh Kemendikbud karena sebagai dasar untuk melakukan audit. Oleh karena itu, kepala sekolah ataupun operator Dapodik wajib melakukan entry data guru honorer, baik yang sudah memiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun belum.
Dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai dengan ketentuan. Tetapi peran kepala sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan dana BOS selama pendemi Covid-19 terutama komponen khusus yaitu untuk menggaji guru honorer.
Dua belas komponen yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB),
- Pengembangan perpustakaan,
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,
- Administrasi kegiatan sekolah,
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
- Langganan daya dan jasa,
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,
- Penyediaan alat multi media pembelajaran,
- (penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
- Pembayaran honor.
Bagi Sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui Dinas Pendidikan setempat. Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi Permendikbud yang baru.
Sumber : Kemendikbud
Demikian informasi Catat! Lebih Dari 50% Dana Bos Boleh Untuk Gaji Honorer yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Jika informasi ini bermanfaat, silahkan share dan tinggalkan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi / artikel / tutorial baru dari Sinau-Thewe.com lainnya, silahkan ikuti / follow. Terima kasih
0 Response to "Catat! Lebih Dari 50% Dana Bos Boleh Untuk Gaji Honorer"
Post a Comment