Cara Mengaktifkan dan Mengisi Referensi Pelaksana PBJ Dapodik
Sinau-Thewe.com - Cara Mengaktifkan dan Mengisi Referensi Pelaksana PBJ Dapodik - Informasi resmi ini di rilis melalui laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang berfungsi untuk memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
PBJ (Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Langkah-Langkah Mengaktifkan dan Mengisi Referensi Pelaksana PBJ Dapodik
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Jangan lupa, proses sinkronisasi Dapodikdasmen menggunakan akun Kepala Sekolah dengan cara melakukan tukar pengguna.
3. Setelah proses sinkronisasi selesai, klik tombol Keluar dari akuk Kepala Sekolah, kemudian login kembali menggunakan akun Operator.
4. Kemudian klik menu GTK, lalu klik sub menu Guru. Dalam proses ini, Kepala Sekolah berhak dapat menunjuk dan menetapkan Guru dan/atau Tenaga Kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
5. Setelah itu, pilih salah data Guru / Kependidikan, kemudian klik tombol Ubah.
6. Pada bagian Data Rincian GTK, terdapat Tab Tugas Tambahan, klik Tab tersebut, perhatikan gamabar dibawah ini :
7. Dari gambar diatas, klik tombol Tambah dan isikan data sebagai berikut
- Jabatan PTK, klik dan pilih Pelaksana PBJ.
- Ruang di isi dengan ruang tempat bertugas untuk PBJ.
- Nomor SK, di isi berdasarkan surat tugas PBJ dari Kepala Sekolah.
- TMT atau Tanggal Mulai Tugas di isi tanggal tugas berdasarkan surat tugas dari Kepala Sekolah.
- Sedangkan TST bisa di kosongkan karena waktu pelaksana tugas PBJ tidak ditentukan batas akhirnya.
8. Setelah di isi semuanya dan dipastikan benar, klik tombol Simpan.
9. Catatan, GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
10. Tahapan yang terakhir adalah Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ.
Demikian Cara Mengaktifkan dan Mengisi Referensi Pelaksana PBJ Dapodik yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan. Jika artikel / informasi ini bermanfaat, silahkan share dan berikan komentar yang membangun. Jika ingin mengetahui informasi / artikel terbaru dari Sinau-Thewe.com, silahkan follow / ikuti. Terima kasih.
0 Response to "Cara Mengaktifkan dan Mengisi Referensi Pelaksana PBJ Dapodik"
Post a Comment