BOS Reguler Tahap I Sudah Salur, Jangan Ubah Data Rekening BOS!

Kali ini Sinau Thewe akan membagikan informasi tentang penyaluran BOS reguler tahap I yang telah tersalurkan dan langkah apa saja yang harus dilakukan selanjutnya oleh sekolah, berikut penjelasannya :

BOS Reguler Tahap I Telah Selesai



Dikutip dari laman resminya dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selanjutnya pada proses berikutnya adalah penyaluran BOS Reguler Tahap II yang akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampaikan kepada satuan pendidikan agar mencermati informasi berikut:

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

Resiko Sekolah Jika Mengubah Data Rekening BOS


Berikut ini adalah resiko bagi sekolah apabila melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:

1. Retur,
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.

2. Penyaluran Ditunda
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

Permasalahan yang menyebabkan Retur


1. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)

2. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening

3. Rekening sekolah tutup, dan

4. Kesalahan kode Bank.

Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching / pemadanan data.

Catatan :

Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BOS Reguler Tahap I Sudah Salur, Jangan Ubah Data Rekening BOS!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel