UN 2020 Dibatalkan, Apa Faktor Penentu Kelulusan Siswa?

Kali ini Sinau Thewe akan menjelaskan dasar pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020 serta faktor penentu kelulusan Peserta Didik, berikut penjelasan lengkapnya:

Dasar UN 2020 Dibatalkan


Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menyebutkan bahwa, berkenaan dengan penyebaran Corona Vidus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam melaksanakan kebijakan pendidikan. Maka atas dasar tersebut pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan.

Lantas, apa saja penentu kelulusan bagi Peserta Didik pada tingkat akhir pada semua jenjang pendidikan?

Penentu Kelulusan Peserta Didik


Jika Satuan Pendidikan telah melaksanakan Ujian Sekolah, maka dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah tersebut untuk menentukan kelulusan Peserta Didik. Namun apabila Satuan Pendidikan belum melaksanakan Ujian Sekolah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) / Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir. Nilai semester genap pada kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir. Nilai semester genap pada kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester akhur. Nilai semester genap pada kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ujian Sekolah Untuk Kelulusan Dilaksanakan Dengan Ketentuan Berikut:


1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk test yang mengumpulkan Peserta Didik tidak boleh dilakukan, kecuali sebelum dikeluarkannya surat edaran diatas.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktifitas belajar dan bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Demikian artikel yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UN 2020 Dibatalkan, Apa Faktor Penentu Kelulusan Siswa?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel