Kegiatan Satuan Pendidikan Selama Masa Darurat Covid-19

Kali ini Sinau Thewe akan merincikan kegiatan yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan selama masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19, berikut penjelasannya :

Penyebaran Covid-19 semakin meluas di beberapa wilayah Indonesia, terutama pada wilayah yang padat penduduk. Untuk itu, pemerintah dengan cepat menginstruksikan melalui jajarannya agar melakukan percepatan penganganan dengan berbagai bentuk kegiatan. Salah satu contohnya adalah memperpanjang waktu KBM Mandiri di rumah Peserta Didik masing-masing sampai tanggal 13 April 2020. 

Kegiatan Satuan Pendidikan Selama Masa Darurat


A. Sosialisasi Kepada Warga Sekolah

1. Satuan Pendidikan sebagai salah satu komponen masyarakat yang terdidik diharapkan melakukan peningkatan sosialisasi tentang langkah-langkah yang baik untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk / baliho di lingkungan sekolah. Sedangkan sosialisasi kepada warga sekolah dapat melalui pesan saat KBM Daring.

B. KBM Daring

1. Kegiatan Belajar Mengajar konvensional atau tatap muka diganti dengan KBM Daring. Aplikasi KBM Daring di tentukan oleh Satuan Pendidikan.
2. KBM Daring tidak boleh dilakukan secara berkelompok disalah satu tempat atau belajar kelompok, namun dilaksanakan di rumah masing-masing peserta didik. 
3. KBM Daribg harus dilakukan secara kreatif, menyenangkab, menantang, melatih kemandirian, tidak boleh menimbulkan kepanikan maupun memberatkan peserta didik.
4. Penyelenggaraan KBM Daring sebagai salah satu bentuk empati sosial sehingga kegiatan yang terdapat interaksi fisik agar dibatalkan sepertu study tour, prakerin, kepramukaan, wisuda lulusan, seminar dan lain sebagainya.

C. Kenaikan Kelas

Proses kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap tidak diperbolehkan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring dan dirancang sebaik mungkin untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna.

D. Pelaksanaan Work From Home 

1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) harus dimaknai subagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, sehingga Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Administrasi benar-benar melakukan aktifitas kedinasannya dirumah masing-masing.
2. Mengingat Satuan Pendidikan mempunyai fungsi pelayanan publik dan juga memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional dan wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.
3. Satuan Pendidikan wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan maupun tisue basah atau kering.
4. Khusus bagi Satuan Pendidikab di wilayah endemik Covid-19, Kepala Sekolah dab Kepala Tata Usaha dapat memantau piket sekolah secara berkala dari rumah dengan fokus perhatian adalah keamanan lingkungan sekolah, KBM Daring dan kegiatan administrasi lainnya.

E. Pengamanan Aset Sekolah

1. Kepala Sekolah bertanggungjawab atas pengamanan aset sekolah dengan memanfaatkab sumber daya yang dimiliki. Apabila diperlukan, lakukanlah kordinasi dengab pihak berwenang (TNI / Polri) wilayah setempat.
2. Menambah jumlah tenaga keamanan yang kompeten atau memanfaatkan CCTV secara daring.

Demikian artikel yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kegiatan Satuan Pendidikan Selama Masa Darurat Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel