NUPTK 2019



NUPTK 2019 - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS ataupun Non PNS sesuai syarat dan ketentuan berdasarkan surat edarat Direktur Jendral GTK untuk keperluan indentifikasi. Terdapat 16 digit angka unik dan bersifat tetap, meskipun PTK yang bersangkutan mutasi atau berubah riwayat kepegawaiannya. Mekanisme penetapan calon penerima NUPTK tergambar pada bagan berikut :


Dari bagan diatas, terdapat beberapa catatan yang wajib diketahui oleh PTK ataupun operator Dapodik diantaranya :
1.    Operator Dapodik pada Satuan Pendidikan telah menginputkan data GTK pada Aplikasi Dapodikdasmen. Jika belum, baca artikel berikut (Cara Menambah PTK Baru Di Dapodik 2019).
2.    Proses pengajuan NUPTK bisa diakses pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang telah di daftarkan di SDM melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id oleh operator Dapodik.
3.    Menyiapkan dokumen penunjang dalam bentuk softfile maupun hardfile.

Adapun langkah-langkah permohonan NUPTK adalah sebagai berikut :
1.    Buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2.    Klik menu NUPTK


3.    Pada menu NUPTK terdapat empat sub-menu yaitu Status Penerimaan NUPTK berfungsi untuk memantau secara real time progress pengajuan NUPTK. Sub menu Calon Penerima NUPTK berfungsi untuk menampilkan seluruh data PTK calon penerima NUPTK. Sub-menu Upload Ulang Berkas berfungsi apabila dalam mengajukan NUPTK di tolak oleh Dinas Pendidikan, LPMP ataupun PDSPK dengan criteria tertentu misalnya dokumen tidak sesuai atau tidak lengkap. Sedangkan sub-menu Penonaktifan NUPTK itu berfungsi apabila yang bersangkutan berhenti menjadi seorang PTK.
4.    Klik sub-menu Calon Penerima NUPTK kemudian klik PTK yang akan di ajukan.


5.    Kemudian klik tombol Unggah Berkas (Upload) seperti gambar berikut :


6.    Unggah / upload softfile hasil scan dokumen ASLI antara lain KTP, Ijazah SD sederajat, Ijazah SMP sederajat, Ijazah SMA sederajat dan Ijazah S1 / D4. Dokumen tersebut di simpan dalam bentuk .pdf secara terpisah, sedangkan SK Pengangkatan (untuk sekolah swasta menggunakan GTY, untuk sekolah negeri menggunakan SK CPNS / SK PNS), serta SK Pembagian Tugas Mengajar selama 5 semester terakhir atau 3 tahun terakhir dijadikan dalam satu file.
7.    Setelah semua dokumen di upload, dan sudah dipastikan sesuai semuanya, langkah berikutnya adalah meng-klik tombol OK.
8.    Sedangkan legalisir hardfile dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diverifikasi.
9.    Progres permintaan NUPTK bisa di cek secara real time melalui laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/NUPTK/Status.

Simak Video Tutorial Berikut :


Demikian langkah-langkah permohonan NUPTK 2019 yang bisa saya jelaskan, selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "NUPTK 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel