NUPTK 2019
NUPTK 2019 - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan
yang berstatus PNS ataupun Non PNS sesuai syarat dan ketentuan berdasarkan
surat edarat Direktur Jendral GTK untuk keperluan indentifikasi. Terdapat 16
digit angka unik dan bersifat tetap, meskipun PTK yang bersangkutan mutasi atau
berubah riwayat kepegawaiannya. Mekanisme penetapan calon penerima NUPTK
tergambar pada bagan berikut :
Dari bagan diatas, terdapat beberapa catatan yang wajib
diketahui oleh PTK ataupun operator Dapodik diantaranya :
1. Operator Dapodik pada Satuan
Pendidikan telah menginputkan data GTK pada Aplikasi Dapodikdasmen. Jika belum,
baca artikel berikut (Cara Menambah PTK Baru Di Dapodik 2019).
2. Proses pengajuan NUPTK bisa diakses
pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun yang telah di
daftarkan di SDM melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id oleh operator Dapodik.
3. Menyiapkan dokumen penunjang dalam
bentuk softfile maupun hardfile.
Adapun langkah-langkah permohonan NUPTK adalah sebagai
berikut :
1. Buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu NUPTK
3. Pada menu NUPTK terdapat empat
sub-menu yaitu Status Penerimaan NUPTK berfungsi untuk memantau secara real
time progress pengajuan NUPTK. Sub menu Calon Penerima NUPTK berfungsi untuk
menampilkan seluruh data PTK calon penerima NUPTK. Sub-menu Upload Ulang Berkas
berfungsi apabila dalam mengajukan NUPTK di tolak oleh Dinas Pendidikan, LPMP
ataupun PDSPK dengan criteria tertentu misalnya dokumen tidak sesuai atau tidak
lengkap. Sedangkan sub-menu Penonaktifan NUPTK itu berfungsi apabila yang
bersangkutan berhenti menjadi seorang PTK.
4. Klik sub-menu Calon Penerima NUPTK
kemudian klik PTK yang akan di ajukan.
5. Kemudian klik tombol Unggah Berkas
(Upload) seperti gambar berikut :
6. Unggah / upload softfile hasil scan dokumen
ASLI antara lain KTP, Ijazah SD sederajat, Ijazah SMP sederajat, Ijazah SMA
sederajat dan Ijazah S1 / D4. Dokumen tersebut di simpan dalam bentuk .pdf
secara terpisah, sedangkan SK Pengangkatan (untuk sekolah swasta menggunakan
GTY, untuk sekolah negeri menggunakan SK CPNS / SK PNS), serta SK Pembagian
Tugas Mengajar selama 5 semester terakhir atau 3 tahun terakhir dijadikan dalam
satu file.
7. Setelah semua dokumen di upload, dan
sudah dipastikan sesuai semuanya, langkah berikutnya adalah meng-klik tombol OK.
8. Sedangkan legalisir hardfile
dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diverifikasi.
9. Progres permintaan NUPTK bisa di cek secara
real time melalui laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/NUPTK/Status.
Simak Video Tutorial Berikut :
Demikian langkah-langkah permohonan NUPTK 2019 yang bisa saya
jelaskan, selamat mencoba dan semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "NUPTK 2019"
Post a Comment