CARA MENAMBAH PTK BARU DI DAPODIK 2019
Cara Menambah PTK Baru
Di Dapodik 2019 – Mulai tahun 2018, operator Dapodik pada Satuan Pendidikan
sudah tidak memiliki akses untuk melakukan penambahan PTK baru secara manual karena
fitur tersebut sudah di non-aktifkan. Fitur tersebut beralih kepada Operator
Dapodik Dinas setempat. Hal ini dimaksudkan untuk mengompimalkan seluruh pemetaan
data GTK baik induk maupun non induk. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh
GTK ataupun Satuan Pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan adalah sebagai
berikut :
Keterangan :
1.
Surat
Tugas dari Satpen kepada personel yang diberikan tanggung jawab untuk
mengajukan data PTK Baru, dalam hal ini tidak ada ketentuan harus operator
Dapodik yang ditugaskan.
2.
Surat
Permohonan Tambah PTK baru dari Satpen yang ditujukan kepada Cabang Dinas.
Contohnya Klik DISINI.
3.
Jika
PNS, maka SK Pengangkatan menggunakan SK CPNS atau SK PNS. Sedangkan Non PNS SK
Pengangkatan menggunakan SK GTY / Guru Tetap Yayasan.
4.
Jika
GTK tersebut sudah mengajar lebih dari satu tahun, maka SK Pembagian Tugas
Mengajar yang dilampirkan adalah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun pertama dan
terakhir.
5.
Analisis
Kebutuhan GTK atau R10. Contohnya Klik DISINI.
6.
Melampirkan
FC Ijazah + Transkrip terakhir, FC KK dan KTP dicap Satpen.
7.
Mengisi
Form PTK Baru. Contohnya Klik DISINI.
8.
Berkas
tersebut dibuat dua rangkap, satu rangkap untuk arsip Satpen dan satu rangkap untuk
pengajuan data.
Setelah dokumen
terkumpul, maka tahap berikutnya adalah mengirimkan permohonan tersebut ke Dinas
Pendidikan atau Cabang Dinas setempat. Berikut alur lengkapnya :
0 Response to "CARA MENAMBAH PTK BARU DI DAPODIK 2019"
Post a Comment