PERUBAHAN DATA PESERTA DIDIK MELALUI VERVALPD
Validasi data Peserta Didik yang dilakukan melalui
VervalPD meliputi NISN, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu
Kandung, Jenis Kelamin dan Rombel. Kebijakan yang diterapkan pada VervalPD
terutama pada tahun 2019/2020 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Khususnya permohonan perbaikan identitas peserta didik harus melampirkan scan
asli Akta Kelahiran atau Legalisir Asli. Tanpa itu, akan di tolak. Pada artikel
kali ini, akan membahas langkah-langkah perbaikan data Peserta Didik. Berikut
rinciannya :
1. Login di laman
vervalpd.data.kemdikbud.go.id, baca artikel (VervalPD Semester Genap
2019/2020).
2. Setelah login berhasil, cek pada
grafik Residu. Jika terdapat identifikasi warna merah, maka terdapat beberapa
data Peserta Didik yang Tidak Valid.
3. Pada bagian “Pengelolaan” terdapat
beberapa sub-menu, yaitu Edit NISN, Edit Identitas dan Panduan Aplikasi. Jika
identitas Peserta Didik keliru, klik Edit Identitas, maka akan keluar tampilan
berikut :
4. Ketik nama Peserta Didik pada Filter
Data Siswa. Setelah data siswa muncul, klik data tersebut kemudian akan keluar
Formulir Perubahan Data.
5. Dari gambar di atas, pada kolom “Lama”
berisi data yang sesuai dengan isian Dapodik, sedangkan pada kolom “Baru”
isikan data yang akan di ubah dengan Akta Kelahiran. Setelah di isi, klik
Tombol Validasai Data.
6. Upload data pendukukung dengan format
JPG, JPEG atau PNG, max 1 Mbps.
7. Jika semuanya sudah sesuai, klik
tombol “Update Data”, maka data Peserta Didik Tersebut akan masuk ke “Tabel
Pengajuan Edit Data”.
8. Pada “Tabel Pengajuan Edit Data” kolom
“Status”, jika sudah tercentang maka Permohonan Perubahan Data disetujui, namun
jika belum tercentang, status data tersebut “Pending”.
9. Demikian langkah-langkah Permohonan
Perubahan Data Peserta Didik.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
0 Response to "PERUBAHAN DATA PESERTA DIDIK MELALUI VERVALPD"
Post a Comment