JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR BERDASARKAN RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah, pengaturan jumlah rombongan belajar atau rombel
adalah berdasarkan rasio jumlah peserta didik yang diterapkan pada Aplikasi Dapodikdasmen
Versi 2020.a. Pengisian rasio ini hanya berlaku pada tingkat 1, 7 dan 10. Misal
:
1.
Jenjang
Sekolah Dasar (SD)
Apabila
dalam sebuah Sekolah Dasar (SD) pada tingkat 1 terdapat 155 Peserta Didik, maka
perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 155
Peserta Didik dibagi 28, maka hasilnya adalah 5.53 (hasil pembulatan ke atas
adalah “6”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 6 rombel, jika
dibuat lebih dari 6 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi
Dapodikdasmen Versi 2020.a.
2.
Jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Apabila
dalam sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat 255 Peserta Didik baru
pada tingkat 7, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22
Tahun 2016 adalah 255 Peserta Didik dibagi 32, maka hasilnya adalah 7.96 (hasil
pembulatan ke atas adalah “8”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah
8 rombel, jika dibuat lebih dari 8 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid
pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.
3.
Jenjang
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Apabila
dalam sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kompetensi Keahlian Teknik
Kendaraan Ringan Otomotif terdapat 345 Peserta Didik baru pada tingkat 10, maka
perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 345
Peserta Didik dibagi 36, maka hasilnya adalah 9.58 (hasil pembulatan ke atas
adalah “10”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 10 rombel, jika
dibuat lebih dari 10 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi
Dapodikdasmen Versi 2020.a.
4.
Jenjang
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Apabila
dalam sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Jurusan MIPA terdapat 155 Peserta
Didik baru pada tingkat 10, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud
No. 22 Tahun 2016 adalah 155 Peserta Didik dibagi 36, maka hasilnya adalah 4.84
(hasil pembulatan ke atas adalah “5”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel
adalah 5 rombel, jika dibuat lebih dari 5 rombel, maka akan muncul notifikasi
invalid pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.
0 Response to "JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR BERDASARKAN RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK"
Post a Comment