JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR BERDASARKAN RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, pengaturan jumlah rombongan belajar atau rombel adalah berdasarkan rasio jumlah peserta didik yang diterapkan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a. Pengisian rasio ini hanya berlaku pada tingkat 1, 7 dan 10. Misal :
1.    Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Apabila dalam sebuah Sekolah Dasar (SD) pada tingkat 1 terdapat 155 Peserta Didik, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 155 Peserta Didik dibagi 28, maka hasilnya adalah 5.53 (hasil pembulatan ke atas adalah “6”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 6 rombel, jika dibuat lebih dari 6 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.
2.    Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Apabila dalam sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdapat 255 Peserta Didik baru pada tingkat 7, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 255 Peserta Didik dibagi 32, maka hasilnya adalah 7.96 (hasil pembulatan ke atas adalah “8”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 8 rombel, jika dibuat lebih dari 8 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.
3.    Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Apabila dalam sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif terdapat 345 Peserta Didik baru pada tingkat 10, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 345 Peserta Didik dibagi 36, maka hasilnya adalah 9.58 (hasil pembulatan ke atas adalah “10”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 10 rombel, jika dibuat lebih dari 10 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.
4.    Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Apabila dalam sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Jurusan MIPA terdapat 155 Peserta Didik baru pada tingkat 10, maka perhitungan jumlah rombel berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 adalah 155 Peserta Didik dibagi 36, maka hasilnya adalah 4.84 (hasil pembulatan ke atas adalah “5”). Dengan demikian, jumlah maksimal rombel adalah 5 rombel, jika dibuat lebih dari 5 rombel, maka akan muncul notifikasi invalid pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR BERDASARKAN RASIO JUMLAH PESERTA DIDIK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel