Entry Data Siswa Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020
Entry data siswa pada
Aplikasi DAPODIKDASMEN bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan berbentuk
dana atau yang disebut dengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada
Satuan Pendidikan untuk keperluan nonpersonalia. Dana BOS diberikan kepada
Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada Satuan Pendidikan
tersebut.
Melalui Juknis BOS
Reguler (Permendikbud No.3 Tahun 2019), penetapan alokasi BOS Reguler setiap
Satuan Pendidikan didasarkan batas waktu akhir atau cut off Dapodik. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan waktu data pre-cut off pada
tanggal 30 September 2019 yang berfungsi untuk mem-verifikasi data program BOS
Reguler. Sedangkan cut off Dapodik program BOS Reguler ditetapkan pada tanggal
31 Oktober 2019.
Beberapa penambahan atribut
pada menu Peserta Didik di aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 yaitu :
1.
Nomor
Kartu Keluarga (KK)
Dengan
adanya penambahan atribut ini, diharapkan bisa menambah kualitas dan integrasi
data bukan hanya dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun
juga bisa dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.
Peserta
Didik Tidak Lulus
Proses
kelulusan dilakukan secara otomatis melalui system untuk tingkat akhir pada
setiap Satuan Pendidikan. Namun apabila pada Satuan Pendidikan terdapat Peserta
Didik yang tidak lulus, maka prosedur yang harus dilakukan oleh Satuan
Pendidikan tersebut bisa berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk
membatalkan proses kelulusan tersebut.
3.
Peserta
Mutasi
Proses
mutasi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan lain dapat
dilakukan pada semester gasal Tahun Ajaran 2019/2020 dengan menggunakan
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Untuk memudahkan proses mutasi, operator
Dapodik wajib mengeluarkan dari rombel sebelum dilakukan mutasi agar
mempermudah pemetaan Peserta Didik mutasi tersebut kedalam rombel baru.
Entry data Peserta
Didik pada tingkat awal dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu tarik
data dan tambah data Peserta Didik dari aplikasi luar Dapodik melalui laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id melalui akun Dapodik Satuan
Pendidikan. Tarik Data
Peserta Didik bisa dilakukan apabila Peserta Didik tersebut berstatuskan lulus
dari Satuan Pendidikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan Tambah PD
dari Luar Aplikasi Dapodik dilakukan apabila Peserta Didik tersebut
berstatuskan lulus dari Madrasah. Yang pastinya, operator Dapodik wajib
menyiapkan beberapa berkas pendukung seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) pada tingkat sebelumnya untuk mempermudah proses entry data siswa
tersebut.
0 Response to "Entry Data Siswa Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020"
Post a Comment