Entry Data Siswa Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020


Entry data siswa pada Aplikasi DAPODIKDASMEN bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan berbentuk dana atau yang disebut dengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada Satuan Pendidikan untuk keperluan nonpersonalia. Dana BOS diberikan kepada Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada Satuan Pendidikan tersebut.
Melalui Juknis BOS Reguler (Permendikbud No.3 Tahun 2019), penetapan alokasi BOS Reguler setiap Satuan Pendidikan didasarkan batas waktu akhir atau cut off Dapodik. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan waktu data pre-cut off pada tanggal 30 September 2019 yang berfungsi untuk mem-verifikasi data program BOS Reguler. Sedangkan cut off Dapodik program BOS Reguler ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Beberapa penambahan atribut pada menu Peserta Didik di aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 yaitu :
1.    Nomor Kartu Keluarga (KK)
Dengan adanya penambahan atribut ini, diharapkan bisa menambah kualitas dan integrasi data bukan hanya dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.    Peserta Didik Tidak Lulus
Proses kelulusan dilakukan secara otomatis melalui system untuk tingkat akhir pada setiap Satuan Pendidikan. Namun apabila pada Satuan Pendidikan terdapat Peserta Didik yang tidak lulus, maka prosedur yang harus dilakukan oleh Satuan Pendidikan tersebut bisa berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk membatalkan proses kelulusan tersebut.
3.    Peserta Mutasi
Proses mutasi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan lain dapat dilakukan pada semester gasal Tahun Ajaran 2019/2020 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Untuk memudahkan proses mutasi, operator Dapodik wajib mengeluarkan dari rombel sebelum dilakukan mutasi agar mempermudah pemetaan Peserta Didik mutasi tersebut kedalam rombel baru.


Entry data Peserta Didik pada tingkat awal dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu tarik data dan tambah data Peserta Didik dari aplikasi luar Dapodik melalui laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id melalui akun Dapodik Satuan Pendidikan. Tarik Data Peserta Didik bisa dilakukan apabila Peserta Didik tersebut berstatuskan lulus dari Satuan Pendidikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.



Sedangkan Tambah PD dari Luar Aplikasi Dapodik dilakukan apabila Peserta Didik tersebut berstatuskan lulus dari Madrasah. Yang pastinya, operator Dapodik wajib menyiapkan beberapa berkas pendukung seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) pada tingkat sebelumnya untuk mempermudah proses entry data siswa tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Entry Data Siswa Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel